Sejarah Budidaya Kopi Hutan (Shade Grown Coffee) di Hutan Kemuning
Hutan Kemuning ialah sebutan masyarakat untuk kawasan hutan yang mengelilingi Desa Kemuning, Kec. Bejen – Temanggung. Desa Kemuning dapat juga disebut sebagai enclave, yaitu desa yang berada di tengah hutan milik Perhutani tepatnya unit kerja KPH Kedu Utara yang masih memiliki jenis-jenis pohon alami. Banyak tegakan berumur tua dan berdiameter besar di hutan ini.
Desa Kemuning juga dikenal sebagai salah satu desa penghasil kopi robusta di Kab. Temanggung. Sudah sejak lama masyarakat Desa Kemuning menanam kopi di lahan Perhutani. Hal ini disebutkan dalam penelitian Ahmad (2017), bahwa budidaya kopi di Hutan Kemuning sudah ada sejak tahun 1970-an namun statusnya masih secara illegal.
Lebih lanjut, penelitian Ahmad (2017) mengungkapkan pada tahun 1985 baru terjadi kesepakatan antara Mantri (Kepala resort dalam struktur organisasi Perhutani) dengan petani, namun bukan merupakan kesepakatan yang tertulis dan disahkan oleh notaris.
Tahun 1990 juga sudah diberlakukan bagi hasil (sharing) panen kopi dengan masyarakat Desa Kemuning yaitu dengan persentase 70% untuk masyarakat dan 30% untuk Perhutani (Ahmad, 2017).
Beberapa tahun berselang, Indonesia mengalami kekacauan politik dalam pergantian era orde baru menuju reformasi di tahun 1998. Situasi ini juga diiringi krisis moneter yang berimbas pada terpuruknya ekonomi masyarakat hingga menyebabkan tekanan terhadap lahan negara, terutama hutan.
Ekploitasi terhadap hutan terjadi secara besar-besaran yang berujung pada degradasi hutan, bahkan konflik sosial yang mengakibatkan kerusakan hutan. Kejadian seperti ini tidak hanya terjadi di luar Jawa, tetapi juga terjadi di Pulau Jawa termasuk di kawasan Perhutani KPH Kedu Utara. Menanggapi situasi dan tekanan ini, Perhutani mencegah dan mengurangi dampak kerusakan hutan akibat konflik sosial dan lahan dengan mengeluarkan program PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat).
Dasar hukum dari program ini adalah Keputusan Direksi Perhutani Nomor 1061/Kpts/Dir/2000 yang kemudian diganti dengan Keputusan Dewan Pengawas Perhutani Nomor 136/Kpts/Dir/2001. Atas dasar ini kemudian masyarakat Desa Kemuning pada tahun 2005 membentuk LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Argo Sejahtera sebagai lembaga yang mewadahi petani hutan di Desa Kemuning yang posisinya setara dan sejajar dengan Perhutani.
Lembaga yang posisinya setara dan sejajar ini memungkinkan untuk mengajukan proses perijinan dan negosiasi dengan Perhutani guna mendapatkan legalitas akses kawasan hutan. Setahun kemudian, LMDH Argo Sejahtera berhasil mendapatkan perjanjian kerjasama PHBM dengan Perhutani KPH Kedu Utara yang disahkan notaris pada tanggal 4 April 2006.
Seakan mendapatkan angin segar, dari semula hanya segelintir orang yang berani menanam secara illegal, masyarakat kemudian secara serentak membudidayakan kopi di bawah tegakan hutan. Adanya program PHBM tersebut juga telah merubah asset lahan kawasan Perhutani yang semula bersifat owning economy menjadi sharing economy.
Dari yang semula private acces menjadi lebih terbuka dan kolaboratif dengan memperbolehkan masyarakat untuk turut serta memanfaatkan kawasan hutan. Bukan dengan menebang pohonnya dan mendapatkan hasil penjualan kayu, tetapi dengan memberikan akses hak kelola/garap di lahan milik Perhutani kepada masyarakat.
Sehingga dengan adanya berbagai kepentingan bermotif sosial, ekonomi, dan ekologi dari program PHBM, maka teknik budidaya tanaman kopi yang terbentuk ialah berupa model shade grown coffee atau yang umum dikenal sebagai pengelolaan kopi di bawah tegakan.
Jenis kopi yang dibudidayakan secara shade grown coffee di kawasan Hutan Kemuning ialah jenis robusta. Pemilihan jenis robusta dimungkinkan karena lokasi ini memiliki ketinggian kurang dari 1000 mdpl. Saat ini, menurut Kusniyanto Ketua LMDH Argo Sejahtera, ada beberapa varietas robusta yang ditanam oleh petani, diantaranya; Andungsari, SA, dan BP458.
.[wpr93]
Referensi :
Ahmad, Salahudin Halim. 2017. Inisiatif Konservasi dalam Sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat di Desa Kemuning, Kec. Bejen, Kab. Temanggung. Skripsi. Fakultas Kehutanan UGM. Yogyakarta.
Catatan lapangan dan rangkaian aktivitas JaWI di Desa Kemuning 2016-2019.